BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Bergulirnya iklim reformasi dan
demokratisasi di Indoneseia dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini telah
membawa angin perubahan berupa kebebasan berekspresi yang sangat
bebas.Kebebasan tersebut pada beberapa kesempatan telah “kebabalasan” bahkan
berujung pada konflik horisontal maupun konflik vertikal.Konflik yang tidak
terkelola dengan baik ditambah dendam masa lalu pada masa Pemerintahan Orde
Baru, yang sangat otoriter berdampak pada kekerasan bahkan telah terjadi
konflik bersenjata.Bahkan beberapa daerah telah jatuh korban berjumlah ratusan
bahkan mungkin ribuan. Terjadi pula pengusiran dan pemusnahan kelompok etnis
tertentu (genocide) oleh kelompok etnis lain. Kekerasan, kontak senjata dan
pemusnahan etnis seakan menjadi “menu utama” berbagai media di tanah air.
Sejarah bangsa Indonesia hingga
kini mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial, yang
disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna
kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin dan status sosial
lainnya.Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran
hak asasi manusia, baik yang bersifat vertikal (dilakukan oleh aparat negara
terhadap warga negara atau sebaliknya) maupun horisontal (antarwarga negara
sendiri) dan tidak sedikit yang masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi
manusia yang berat (gross violation of human rights).
Pada kenyataannya selama lebih lima tujuh tahun usia Republik
Indonesia, pelaksanaan penghormatan, perlindungan atau penegakan hak asasi
manusia masih jauh dari memuaskan.
Hal tersebut tercermin dari
kejadian berupa penangkapan yang tidak sah, penculikan, penganiayaan,
perkosaan, penghilangan paksa, pembunuhan, pemusnahan kelompok etnis tertentu,
pembakaran sarana pendidikan dan tempat ibadah, dan teror bom yang semakin
berkembang.Selain itu, terjadi pula penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat
publik dan aparat penegak hukum, pemelihara keamanan, dan pelindung rakyat,
tetapi justru mengintimidasi, menganiaya, menghilangkan paksa dan/atau
menghilangkan nyawa.Bahkan pada beberapa kesempatan yang lalu, Pengadilan HAM
Ad Hoc Kasus pelanggaran HAM berat Timtim telah membebaskan sebagian terbesar
para Jendaral Angkatan Darat dari segala tuntutan hukum.
Padahal secara jelas dan tegas untuk melaksanakan amanat
Undang-undang Dasar 1945, Majelis Permusyarwaratan Rakyat melalui Ketetapan MPR
Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, telah menugaskan kepada
Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh aparatur Pemerintah, untuk
menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi
manusia kepada seluruh masyarakat. Telah terbentuk juga Undang-undang No. 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang No. 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang diikuti dengan pengukuhan melalui
Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
1.2
Rumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam
penulisan ini penulis mendapatkan hasil yang diinginkan, maka penulis
mengemukakan beberapa perumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah :
Adapun rumusan masalah dalam
pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apakah pengertian penegakan
hukum itu?
2. Apakah itu
aparatur penegak hukum?
3. Apakah Faktor yang mempengaruhi Penegakan
Hukum?
4. Apakah Permasalahan Penegakan
Hukum di Indonesia?
5. Bagaimana Pemberdayaan Masyarakat dan
Penegakan Hukum?
6. Bagaimana hukum
kehidupan manusia ?
7. Bagaimana Demokrasi
dan negara hukum ?
8. Bagaimana
Demokrasi di indonesia ?
9. Bagaimana peran
hukum dan demokrasi dalam pembangunan ?
1.3 Tujuan
Penulisan
Tujuan
dari penulisan makalah ini antara lain:
1. Untuk memenuhi tugas mata kuiah Hukum
Tata Negara
2. Untuk menambah pengetahuan tentang Penegakan
Hukum
3. Untuk
mengetahui faktor yang mempengaruhi penegakan hukum
4. Untuk mengetahui berbagai permasalahan
Penegakan Hukum di Indonesia
5. Untuk
mengetahui bagaimana pemberdayaan masyarakat dan penegakan hukum
6. Untuk
mengetahui bagaimana hukum kehidupan manusia
7. Untuk
mengetahui bagaimana demokrasi dan negara hukum
8. Untuk
mengetahui bagaimana demokrasi di indonesia
9. Untuk
mengetahui bagaiman peran hukum dan demokrasi dalam pembangunan
1.4
Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan
makalah ini adalah studi pustaka atau studi literatur, yaitu penulis mengambil
sumber penulisan dari internet dan jurnal hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah proses
dilakukannya upaya untuk tegaknya atauberfungsinya
norma-norma hukum secara nyata sebagai
pedoman perilaku dalam lalu lintas atau
hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.Ditinjau dari sudut subjeknya,
penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan
dapat pula diartikan sebagai upaya
penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang
terbatas atau sempit. Dalam arti luas,
proses penegakan hukum itu melibatkan
semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja
yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan
sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti
dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi
subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya
aparatur penegakan hukum tertentu untuk
menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan
hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam
memastikan tegaknya hukum itu, apabila
diperlukan, aparatur penegak hukum itu
diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
Pengertian penegakan
hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut
objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini,
pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit.
Dalam arti luas, penegakan hukum itu
mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung
di dalamnya bunyi aturan formal maupun
nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum
itu hanya menyangkut
penegakan peraturan yang formal
dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan
perkataan
‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam
menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas
dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan
peraturan’ dalam
arti sempit. Pembedaan antara
formalitas aturan hukum yang tertulis
dengan cakupan nilai keadilan yang dikandungnya ini bahkan juga
timbul dalam bahasa Inggeris sendiri dengan dikembangkannya istilah
‘the rule of law’ versus ‘the rule of just law’ atau dalam istilah ‘the rule of
law and not of man’ versus istilah ‘the rule by law’ yang berarti ‘the
rule of man by law’. Dalam istilah ‘the rule of law’ terkandung makna
pemerintahan oleh
hukum, tetapi bukan dalam
artinya yang formal, melainkan mencakup
pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di
dalamnya. Karena itu, digunakan istilah
‘the rule of just law’. Dalam istilah
‘the rule of law and not of
man’ dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada
hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum
modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang. Istilah
sebaliknya adalah ‘the rule by law’ yang dimaksudkan sebagai pemerintahan
oleh orang yang menggunakan hukum sekedar
sebagai alat kekuasaan belaka.
Dengan uraian di atas jelaslah
kiranya bahwa yang dimaksud dengan penegakan hukum itu kurang
lebih merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam
arti formil yang sempit maupun dalam
arti materiel yang luas, sebagai pedoman perilaku
dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subjek hukum yang bersangkutan
maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi
diberi tugas dan kewenangan oleh undang-undang untuk
menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dari pengertian yang luas itu,
pembahasan kita tentang penegakan hukum dapat kita
tentukan sendiri batas-batasnya. Apakah kita akan
membahas keseluruhan aspek dan dimensi
penegakan hukum itu, baik dari segi
subjeknya maupun objeknya atau kita batasi
hanya membahas hal-hal tertentu saja, misalnya,
hanya menelaah aspek-aspek subjektifnya saja.
Makalah ini memang sengaja dibuat untuk
memberikan gambaran saja mengenai keseluruhan
aspek yang terkait dengan tema penegakan hukum itu.
2.2 Aparatur Penegak Hukum
Aparatur
penegak hukum mencakup pengertian mengenai
institusi penegak hukum dan aparat (orangnya)
penegak hukum. Dalam arti sempit, aparatur
penegak hukum yang terlibat dalam proses
tegaknya hukum itu, dimulai dari saksi,
polisi, penasehat hukum, jaksa, hakim, dan
petugas sipir pemasyarakatan. Setiap aparat dan
aparatur terkait mencakup pula pihak-pihak
yang bersangkutan dengan tugas atau perannya
yaitu terkait dengan kegiatan pelaporan
atau pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan,pembuktian,
penjatuhan vonis dan pemberian sanksi, serta upaya
pemasyarakatan kembali (resosialisasi) terpidana.
Dalam proses
bekerjanya aparatur penegak hukum itu,
terdapat tiga elemen penting yang mempengaruhi,
yaitu: institusi penegak hukum beserta berbagai
perangkat sarana dan prasarana pendukung
dan mekanisme kerja kelembagaannya; budaya kerja yang terkait
dengan aparatnya, termasuk mengenai kesejahteraan aparatnya, dan
perangkat peraturan yang mendukung baik
kinerja kelembagaannya maupun yang mengatur
materi hukum yang dijadikan standar kerja,
baik hukum materielnya maupun hukum acaranya.
Upaya penegakan hukum secara sistemik haruslah
memperhatikan ketiga aspek itu secara simultan, sehingga proses penegakan hukum
dan keadilan itu sendiri secara internal dapat diwujudkan secara nyata.
Namun, selain ketiga faktor di atas, keluhan berkenaan dengan kinerja penegakan
hukum di negara kita selama ini,
sebenarnya juga memerlukan analisis yang lebih
menyeluruh lagi. Upaya penegakan hukum
hanya satu elemen saja dari keseluruhan
persoalan kita sebagai Negara Hukum yang
mencita-citakan upaya menegakkan dan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hukum tidak
mungkin akan tegak, jika hukum itu sendiri
tidak atau belum mencerminkan perasaan atau
nilai-nilai keadilan yang hidup dalam
masyarakatnya. Hukum tidak mungkin menjamin
keadilan jika materinya sebagian besar merupakan warisan masa lalu yang tidak
sesuai lagi dengan tuntutan zaman. Artinya, persoalan yang kita hadapi bukan
saja berkenaan dengan upaya penegakan hukum tetapi juga
pembaruan hukum atau pembuatan hukum baru.
Karena itu, ada empat fungsi penting yang
memerlukan perhatian yang seksama, yang yaitu (i)
pembuatan hukum (‘the legislation of law’
atau ‘law and rule making’), (ii)
sosialisasi, penyebarluasan dan bahkan pembudayaan hukum (socialization and
promulgation of law, dan (iii) penegakan hukum (the enforcement of law).
Ketiganya membutuhkan dukungan (iv)
adminstrasi hukum (the administration of law) yang efektif
dan efisien yang dijalankan oleh pemerintahan
(eksekutif) yangbertanggungjawab (accountable). Karena
itu, pengembangan administrasi hukum dan sistem
hukum dapat disebut sebagai agenda penting
yang keempat sebagai tambahan terhadap ketiga
agenda tersebut di atas. Dalam arti luas,
‘the administration of law’ itu mencakup pengertian
pelaksanaan hukum (rules executing) dan tata administrasi hukum itu
sendiri dalam pengertian yang sempit.
Misalnya dapat dipersoalkan sejauhmana sistem
dokumentasi dan publikasi berbagai produk
hukum yang ada selama ini telah dikembangkan
dalam rangka pendokumentasian peraturan-peraturan (regels), keputusankeputusan
administrasi negara (beschikkings), ataupun
penetapan dan putusan (vonis) hakim di seluruh
jajaran dan lapisan pemerintahan dari pusat
sampai ke daerah-daerah. Jika sistem administrasinya
tidak jelas, bagaimana mungkin akses
masyarakat luas terhadap aneka bentuk produk
hukum tersebut dapat terbuka? Jika akses
tidak ada, bagaimana mungkin mengharapkan
masyarakat dapat taat pada aturan yang tidak
diketahuinya? Meskipun ada teori ‘fiktie’
yang diakui sebagai doktrin hukum yang bersifat
universal, hukum juga perlu difungsikan
sebagai sarana pendidikan dan pembaruan
masyarakat (social reform), dan karena itu
ketidaktahuan masyarakat akan hukum tidak boleh
dibiarkan tanpa usaha sosialisasi dan
pembudayaan hukum secara sistematis dan bersengaja.
2.3 Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum
Menurut Soerjono Soekanto, dalam bukunya faktor-faktor yang
mempengaruhi penegakan hukum (2002:5) menyebutkan bahwa masalah pokok dari
penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin
mempengaruhinya, yaitu :
a. Faktor hukumnya sendiri yaitu
berupa undang-undang
b. Faktor penegak hukum, yakni
pihak-pihak yang membentuk maupun yang menerapkan hukum.
c. Faktor sarana atau fasilitas yang
mendukung penegakan hukum.
d. Faktor masyarakat, yakni
lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
e. Faktor kebudayaan, yakni sebagai
hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam
pergaulan hidup.
Kemudian Al. Wisnubroto dalam bukunya yang berjudul Hakim
dan peradilan di Indonesia (1997:88-90) memuat beberapa faktor internal yang
mempengaruhi hakim dalam mengambil keputusan. Adapun beberapa faktor yang
mempengaruhi hakim dalam mempertimbangkan suatu keputusan adalah :
1. Faktor Subjektif
a. Sikap prilaku apriori
Sering kali hakim dalam mengadili suatu perkara sejak awal
dihinggapi suatu prasangka atau dugaan bahwa terdakwa atau tergugat bersalah,
sehingga harus dihukum atau dinyatakan sebagai pihak yang kalah.Sikap ini jelas
bertentangan dengan asas yang dijunjung tinggi dalam peradilan modern, yakni
asas praduga tak bersalah (presumtion of innocence), terutama dalam
perkara pidana. Sikap yang bersifat memihak salah satu pihak (biasanya adalah
penuntut umum atau penggugat) dan tidak adil ini bisa saja terjadi karena hakim
terjebak oleh rutinitas penanganan perkara yang menumpuk dan target
penyelesaian yang tidak seimbang.
b. Sikap perilaku emosional
Perilaku hakim yang mudah tersinggung, pendendam dan pemarah
akan berbeda dengan prilaku hakim yang penuh pengertian, sabar dan teliti dalam
menangani suatu perkara. Hal ini jelas sangat berpengaruh pada hasil
putusannya.
c. Sikap Arrogence power
Hakim yang memiliki sikap arogan, merasa dirinya berkuasa
dan pintar melebihi orang lain seperti jaksa, penasihat hukum apalagi terdakwa
atau pihak-pihak yang bersengketa lainnya, sering kali mempengaruhi
Keputusannya.
d. Moral
Faktor ini merupakan landasan yang sangat vital bagi insan
penegak keadilan, terutama hakim.Faktor ini berfungsi membentengi tindakan
hakim terhadap cobaan-cobaan yang mengarah pada penyimpangan, penyelewengan dan
sikap tidak adil lainnya.
2. Faktor Objektif
a. Latar belakang sosial budaya
Latar belakang sosial hakim mempengaruhi sikap perilaku
hakim. Dalam beberapa kajian sosiologis menunjukkan bahwa, hakim yang berasal
dari status sosial tinggi berbeda cara memandang suatu permasalahan yang ada
dalam masyarakat dengan hakim yang berasal dari lingkungan status sosial
menengah atau rendah.
b. Profesionalisme
Profesionalisme yang meliputi knowledge (pengetahuan,
wawasan) danskills (keahlian, keterampilan) yang ditunjang dengan
ketekunan dan ketelitian merupakan faktor yang mempengaruhi cara hakim
mengambil keputusan masalah profesionalisme ini juga sering dikaitkan dengan
kode etik di lingkungan peradilan. Oleh sebab itu hakim yang menangani suatu
perkara dengan berpegang teguh pada etika profesi tentu akan menghasilkan
putusan yang lebih dapat dipertanggungjawabkan.
2.4 Permasalahan Penegakan Hukum di Indonesia
Indonesia tengah
mengalami krisis kepatuhan hukum karena hukum telah kehilangan substansinya.Permasalahan hukum di
Indonesia yang saat ini sedang terjadi disebabkan oleh beberapa hal yaitu
sistem peradilannya, perangkat hukumny, inkonsistensi penegakan hukum,
intervensi kekuasaan maupun perlindungan hukum.Diantara banyaknya permasalahan
tersebut adalah adanya inkonsistensi penegakan hukum yang dilaksanakan oleh
aparat baik polisi, jaksa, hakim maupun pemerintah (eksekutif) yang ada dalam
wilayah peradilan yang bersangkutan.Inkonsistensi penegakan hukum kadang
melibatkan masyarakat itu sendiri dan dalam media elektronik maupun media
cetak.Inkonsistensi penegakan hukum ini secara tidak disadari telah berlangsung
dari hari ke hari.Contoh kecil dari Inkonsistensi penegakan hukum yang terjadi
pada saat berkendaraan dijalan raya dikota besar seperti di Jakarta yang
memberlakukan aturan "three-in-one". Aturan ini tidak akan berlaku
bagi TNI dan Polri. Bahkan polisi yang bertugas membiarkan begitu saja
mobil dinas TNI atau Polri yang melintas meski mobil tersebut
berpenumpang kurang dari tiga orang atau bahkan terkadang polisi yang bertugas
memberikan penghormatan apabila penumpangnya berpangkat lebih tinggi. Secara
tidak disadari hal tersebut merupakan diskriminasi terhadap masyarakat awam
tapi sayangnya banyak masyarakat yang tidak menyadari hal tersebut.
Ketimpangan dan
putusan hukum yang tidak menyentuh rasa keadilan masyarakat tetap dirasakan dari hari ke hari.
Berikut ini beberapa kasus inkonsistensi penegakan hukum di Indonesia yang
dikelompokan berdasarlan beberapa alasan yang banyak ditemui oleh masyarakat
awam baik melalui pengalaman pencari keadilan itu sendiri maupun peristiwa lain
yang bisa diikuti melalui media cetak dan media elektronik.
a. Tingkat
kekayaan seseorang.
Tingkat kekayaan
seseorang dapat memperingan masa tahan seseorang yang melakukan
pelanggaran.Pelaku pelanggaran bisa menyewa pengacara mahal yang bisa
mementahkan dakwaan kejaksaan untuk memperingan masa tahanannya atau jika perlu
pelaku dapat membayar hakim atau jaksa agar memperingan masa
tahanannya.Sebaliknya dengan pelaku pelanggaran yang tidak memiliki uang yang
banyak maka pelaku hanya bisa membayar pengacara semampunya atau tidak sedikit
pula yang mereka hanya pasrah menerima putusan hakim.Padahal jika dibandingkan
kasus pelanggarannya tidak merugikan pemerintah milyaran rupiah.Inilah yang
terjadi di Indonesia saat ini.Hukum bisa dibeli dengan uang.
b. Tingkat
Jabatan Seseorang
Mari kita simak kasus
berikut ini. Kasus Ancolgate berkaitan dengan studi banding keluar negri yang
diikuti oleh sekitar 40 orang anggota DPRD DKI Komisi D. Dalam studi banding
tersebut anggota DPRD yang berangkat memanfaatkan dua sumber keuangan
yaitu SPJ anggaran yang diperoleh dari anggaran DPRD DKI sekitar 5,2 M dan uang
saku dari PT. Pembangunan Jaya Ancol sekitar 2,1 M. Dalam kasus ini 9 orang
staf Bapedal DKI Bambang Sungkono dan Kepala Dinas Tata Kota DKI Ahmadin Ahmad
tidak dikenai tindakan apapun. Penyelesaian masalah ini dilakukan setelah media
cetak dan media elektronik menemukan ketidaksesuaian dalam masalah pendanaan
studi banding tersebut.Penyelesaian secara administratif ini seakan dilakukan
agar dapat mencegah tindakan hukum yang mungkin bisa dilakukan.Rasa
ketidakadilan masyarakat terurik ketika sanksi ini hanya dikenalan pada pegawai
rendahan.Pihak kejaksaan pun terkesan mengulur-ulur janji untuk mengusut kasus
ini sampai ke pejabat tinggi DKI yaitu Gubernur Sutiyoso (saat itu) yang
sebagai komisaris PT. Pembangunan Jaya Ancol ikut bertanggungjawab.
Dari kasus diatas
terlihat sekali bahwa seseorang yang memiliki jabatan tinggi mendapat
keringanan hukuman dibanding pegawai rendahannya. Entah apa penyebabnya sampai
hal ini terjadi. Secara tidak langsung hal ini bisa disebut sebagai
ketidakadilan hukum dimana karna jabatan seseorang yang tinggi hukuman yang
didapat ketika melakukan pelanggaran hukumannya pun lebih ringan dibandingkan
seseorang yang jabatannya rendah walaupun pada kasus yang sama.
c. Nepotisme
Terdakwa Letda (Inf)
Agus Isrok anak mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Jendral (TNI)
Subagyo H.S. diperingan hukumannya oldh mahkamah militer dari empat tahum
penjara menjadi dua tahun penjara. Disamping itu, terdakwa juga dikembalikan ke
kesatuannya selama dua minggu sambil menunggu dan berpikir terhadap vonis
mahkamah militer tinggi.Putusan ini terasa tidk adil dibandingkan dengan
vonis-vonis kasus narkoba lainnya yang terjadi di Indonesia yang didasarkan
atas pelaksanaan UU Psikotropika.Disamping itu, proses pengadilan ini juga
memperlihatkan eksklusivitas hukum militer yang diterapkan pada kasus
narkoba.Jelas sekaki kasus ini mengesankan adanya diskriminasi hukum bagi
keluarga bekas pejabat.
d. Tekanan Internasional
Kasus Atambua, Nusa
Tenggara Timur xang terjadi 6 September 2000 yang menewaskan tiga orang staf
NHCR mendapat perhatian Internasional dengan cepat. Tekanan Internasional ini
mengakibatjan pemerintah Indonesia bertindak dengan melucuti pesenjataan milisi
Timor Timor dan mengadiji beberapa bekas anggota milisi
Timor Leste yang dianggap bertanggungjawab. Apabila dibandingkan dengan
kasus-kasus kekerasan yamg terjadi di bagian lain di Indonesia seperti Ambon,
Aceh, Samlar, Sampit, kasus Atambua termasuk kasus yang memgalami penyelesaian
secara cepat dan tanggap dari aparat. Dalam enam bulan sejak kasus ini terjadi,
kekerasan berhasil diatasi, milisi berhasil dilucuti dan situasi kembali aman
dan normal.Meskipun kasus lainnya juga mendapat perhatian dari Internasional,
namun tekanan yang diberikn pada kasus ini lebih menekan pemerintah Indonesia
untuk dapat diselesaikan secepatnya.Jadi dapat disimpulkan bahwa derajat
tekanan Internasional menentukan kecepatan aparat melakukan penegakan hukum
dalam mengatasi kasus kekerasan.
Dari beberapa kasus
tadi, dapat menimbulkan masalah yang paling dirasakan oleh masyarakat dan membawa dampak
yang sangat buruk bagi kehidupan bermasyarakat.Persepsi masyarakat menjadi
buruk terhadap penegakan hukum.Hal ini membuat masyarakat tidak mempercayai
huktm sebagai sarana penyelesaian konflik dan cenderung menyelesaikan
permasalahannya diluar jalur hukum.Pemanfaatan inkonsistensi penegakan hukum
oleh sekelompok orang demi kepentingannya sendiri, selaku berakibat merugikan
pihak yang tidak mempunyai kemampuan yang setara.Akibatnya rasa ketidakadilan
dan ketidakpuasan tumbuh subur di masyarakat Indonesia.Penegakan hukum di
Indonesia harus terus diupayakan dengan mulai memperbaiki kinerja dan moral
aparat baik polisi, jaksa, hakim maupun pemerintah (eksekutif) yang ada dalam
wilayah peradilan bersangkutan. Tanpa adanya perbaikan tersebut segala bentuk
KKN akan terus berpengaruh dalam proses penegakan hukum di
Indonesia. Selain itu materi hukum sendiri juga harus terus menerus diperbaiki,
peran DPR sebagai lembaga legislatif untuk lebih aktif dalam memperbaiki dan
menciptakan perundang-undangan yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan
lebih tegas lagi.Peningkatan kesadaran hukum masyarakat juga menjadi faktor
kunci dalam penegakan hukum secara konsisten.
Jadi, keterpurukan penegakan hukum
di Indonesia terletak pada faktor integritas aparat
penegak hukum, aturan hukum
yang tidak responsif, serta tidak
diaplikasikannya nilai-nilai Pancasila khususnya
nilai kemanusiaan, nilai musyawarah untuk
mufakat dan nilai
keadilan dalam penegakan hukum
oleh aparat penegak hukum, sehingga menimbulkan
ketidakpercayaan masyarakat terhadap
penegakan hukum yang ada di Indonesia.
Hasil
penelitian, menunjukkan tingkat
kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum
sangat dipengaruhi oleh keadaan
atau situasional suatu daerah, apabila
disuatu daerah
penegakan hukumnya baik, maka
tingkat kepercayaan masyarakat juga baik di
daerah
tersebut, namun apabila penegakan
hukumnya kurang baik, maka tingkat
kepercayaan
masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah tersebut
menjadi kurang baik.
Dalam rangka
pembentukan hukum nasional, perlu dibentuk
konsepsi sistem hukum Indonesia, yang penulis
sebut dengan Indonesia Juripridence maka
nilai-nilai Pancasila harus diserap dalam pembentukan
hukum, sehingga dibutuhkan standar hukum
yang bersifat united legal
frame work dan united legal opinion (Kesatuan
pandangan) di
antara aparat penegak hukum sehingga perlu
dibentuk Undang-Undang sinergitas terpadu dalam pelaksanaan
tugas penegakan hukum. Untuk mengembalikan
kepercayaan masyarakat, maka dibutuhkan aparat penegak hukum yang memiliki
integritas baik, aturan
hukum yang responsif yang
sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan
selanjutnya diimplementasikan ke dalam pelaksanaan tugas sehari-hari oleh
aparat penegak hukum.
2.5PemberdayaanMasyarakat dan Penegakan
hukum
Suatu hukum hanya dapat dilaksanakan
dan diterapkan dengan baik apabila dalam
Masyarakat terdapat suatu struktur yang memungkinkan bagi
setiap anggota masyarakat untuk mewujudkan cita-cita hukum tersebut. Oleh
karena itu jika kita mengharapkan perilaku hukum masyarakat yang baik,
maka kita harus menciptakan struktur sosial masyarakat yang baik pula.
Selama struktur sosial masyarakat tidak
terkandung kearah susunan masyarakat yang baik maka selama
itu pula perilaku hukum masyarakat sulit untuk mengarah kepada perilaku hukum
yang baik.
Selanjutnya, harus pula dipahami
bahwa kesadaran hukum yang menyangkut perilaku manusia, tidak dapat dilepaskan
dari sikap batin. Oleh karena itu kesadaran hukum yang dimaksudkan haruslah
memiliki keterkaitan pula dengan sikap batin pelakunya. Dengan kata lain, harus
terdapat kaitan yang erat antara sikap batin dan tindakan yang dilakukan oleh
seseorang.
Berdasarkan uraian-uraian yang telah
kami kemukakan pada bahagian terdahulu, maka pada bahagian ini dapat kami
simpulkan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa pemberdayaan masyarakat dalam
proses penegakan hukum meliputi peningkatan, pengetahuan masyarakat
terhadap kaedah hukum itu sendiri termasuk pengetahuan
dan pemahamannya terhadap isi
kaedah hukum itu, ketaatan dan kepatuhan masyarakat
terhadap kaedah hukum itu dan pola
perilaku hukum masyarakat itu sendiri; 2) Bahwa pemahaman
hukum masyarakat dipengaruhi
oleh struktur sosial tempat di mana hukum itu berlaku,
karenanya untuk mencapai terpeliharanya tertib hukum melalui kesadaran hukum
masyarakat, maka perlu pula dibenahi struktur masyarakat yang bersangkutan,
seperti struktur ekonomi, politik, pendidikan, pertahanan keamanan dan lain
sebagainya yang terdapat dalam sistem sosial; 3) Bahwa pemberdayaan masyarakat
untuk memelihara tertib hukum, tidak hanya dipengaruhi oleh faktor juridis
semata, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor non juridis seperti sikap penegak
hukum, sarana dan prasarana, budaya hukum dan masyarakat sebagai pemegang
peran; 4) Bahwa perlu kiranya untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat agar
tertib hukum terpelihara dengan baik disusun suatu kaedah hukum yang sesuai
dengan aspirasi masyarakat Indonesia, sesuai dengan asas-asas hukum Indonesia
dengan kata lain perlu diperhatikan segi substansialnya, bukan segi formalnya
seperti yang berkembang selama ini
2.6 Hukum dalam
Kehidupan Manusia
Hukum dalam kehidupan manusia merupakan sesuatu yang tidak
dapat dipisahkan, seperti yang tertera dalam pameo “Ubi societas ibi ius“,
yang berarti dimana ada masyarakat disitu ada hukum.
Hukum
diciptakan dengan tujuan yang berbeda-beda, seperti:
1)
Tujuan hukum adalah keadilan
2) Tujuan hukum adalah kegunaan
3) Tujuan hukum adalah ketertiban atau order
2) Tujuan hukum adalah kegunaan
3) Tujuan hukum adalah ketertiban atau order
Keadilan
harus berlaku untuk setiap orang, bukan hanya untuk golongan tertentu saja.
Oleh karena itu lahirlah “negara konstitusi” yang melahirkan doktrin “rule
of law“, yang merupakan doktrin dengan semangat idealisme keadilan yang
tinggi, seperti “supremasi hukum” dan “kesamaan setiap orang di depan hukum”.
Di negara konstitusi itulah berlaku sistem pemerintahan demokrasi
konstitusional.
Menurut
Imanuel Kant dan F. Julius Sthal, ada empat unsur pembatasan
yuridis yang dikenal dengan istilah Rechtsstaat atau Rule of Law,
yaitu:
1)
hak-hak asasi manusia;
2) pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;
3) pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan;
4) peradilan administrasi dalam perselisihan.
2) pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;
3) pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan;
4) peradilan administrasi dalam perselisihan.
Sedangkan
A. V. Dices mengidentifikasikan unsur-unsur Rule of Law dalam
demokrasi konstitusional adalah sebagi berikut:
1)
supremasi hukum, tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang dalam arti bahwa
seseorang hanya boleh dihukum apabila melanggar hukum;
2) kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law) baik untuk pejabat maupun rakyat biasa;
3) terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang.
2) kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law) baik untuk pejabat maupun rakyat biasa;
3) terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang.
2.7
Demokrasi dan
Negara Hukum
Konsep demokrasi menekankan bahwa adanya kedaulatan
tertinggi untuk mengelola kehidupan suatu negara adalah di tangan rakyat.
Setiap orang memiliki posisi yang sama untuk menentukan ke arah mana suatu
masyarakat atau bangsa harus melangkah.
Arti
dan makna demokrasi secara falsafah dapat melahirkan bermacam penafsiran dan
definisi.Lawan demokrasi adalah otokrasi.Seperti juga demokrasi, otokrasi ada
banyak varian dan hibridnya.Secara tradisional, tujuan penyelenggaraan
pemerintahan demokrasi adalah untuk mencegah akumulasi kekuasaan ke dalam satu
atau beberapa orang. Demokrasi sebagaimana dikemukakan Winston Churchill
sebagai ‘least bad’ form of government, artinya bahwa
pemerintahan demokrasi bertujuan mengurangi ketidakpastian dan instabilitas
serta menjamin warga negara dalam mendapatkan kesempatan yang berkala.Dalam
teori demokratisasi dikenal dua tahap, yaitu tahap transisi dan tahap
konsolidasi. O’Donnell dan Schmitter berpendapat, bahwa transisi
adalah masa antara dua rezim politik. Transisi demokrasi dimulai sejak
bergulirnya proses desolusi (tumbangnya) sebuah rezim otoriter pada ujung yang
satu dan ditegakannya rezim demokrasi pada ujung yang lainnya. Pada tahapan ini
penekanan ada pada penegakan demokrasi secara prosedural yakni berfungsinya berbagai
institusi-institusi politik secara demokratis.Namun untuk benar-benar menjadi
negara demokrasi, haruslah dilalui tahap konsolidasi yang menurut berbagai
literatur merupakan konsep yang tidak kalah sulitnya dibanding proses transisi.
Bahkan banyak negara yang jatuh kembali ke rezim otoriter karena gagal
menyelesaikan proses konsolidasi demokrasi. Menurut Linz dan Stepan
(1996), konsolidasi demokrasi berarti bahwa demokrasi bukan hanya telah tegak
sebagai sebuah sistem politik tetapi juga telah membudaya di kalangan
masyarakat. Bahkan betapapun besarnya tantangan dan kesulitan yang dihadapi
masyarakat tidak akan berpaling dari demokrasi ke sistem politik lain.
Sedangkan, tahap konsolidasi menghendaki perhatian pada
segi-segi substantiv yang merepresentasikan kesempatan dan sumberdaya bagi
perbaikan kualitas hidup serta bagi kehidupan sosial yang lebih adil dan
manusiawi. Oleh karena itu, konsolidasi demokrasi harus menjamin terwujudnya
esensi demokrasi: pemberdayaan rakyat (popular empowerment) dan pertanggung
jawaban sistemik (systemic responsiveness).Demokrasi dan negara hukum
adalah dua konsepsi mekanisme kekuasan dalam menjalankan roda pemerintahan
negara. Kedua konsepsi tersebut saling berkaitan yang satu sama lainnya tidak
dapat dipisahkan, karena pada satu sisi demokrasi memberikan landasan dan
mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia,
pada sisi yang lain negara hukum memberikan patokan bahwa yang memerintah dalam
suatu negara bukanlah manusia, tetapi hukum.
Dalam tataran praksis, prinsip demokrasi atau kedaulatan
rakyat dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan
keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan
ditegakkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Sedangkan
dalam negara yang berdasarkan atas hukum, dalam hal ini
hukum harus dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang
berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam suatu negara hukum
menghendaki adanya supremasi konstitusi.Supremasi konstitusi, di samping
merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan
demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.
Berdasarkan teori kontrak sosial, untuk memenuhi hak-hak
tiap manusia, tidak mungkin dicapai masing-masing orang secara individual,
tetapi harus bersama-sama.Maka, dibuatlah perjanjian sosial yang berisi tentang
tujuan bersama, batas-batas hak individual, dan siapa yang bertanggung jawab
untuk pencapaian tujuan tersebut dan menjalankan perjanjian yang telah dibuat
dengan batas-batasnya.Perjanjian tersebut diwujudkan dalam bentuk konstitusi
sebagai hukum tertinggi di suatu negara, yang kemudian dielaborasi secara
konsisten dalam hukum dan kebijakan negara.Oleh karena itu, hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan secara sepihak oleh dan
atau hanya untuk kepentingan penguasa.Hal ini bertentangan dengan prinsip
demokrasi, karena hukum tidak dimaksudkan hanya untuk menjamin kepentingan
beberapa orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi
semua orang sehingga negara hukum yang dikembangkan bukan absolute
rechtsstaat, tetapi demcratische rechtsstaat.
Indonesia
adalah negara hukum yang didasarkan atas prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.Dimana
hukum seyogianya senantiasa harus mengacu pada cita-cita masyarakat bangsa,
yaitu tegaknya negara hukum yang demokratis dan berkeadilan sosial.Meski
demikian ada pendapat yang mengemukakan, bahwa adalah tidak benar seluruhnya
jika hukum adalah alat masyarakat untuk menegakkan demokrasi. Penekanan fungsi
hukum cenderung lebih mendukung kekuasaan pemerintah serta implementasinya,
baik untuk mendapatkan basis penggunaan kekuasaan yang kukuh dalam melaksanakan
pembangunan.Untuk mendalami hal diatas, kiranya perlu dikemukakan ciri-ciri
dari produk hukum yang demokratis;
1)
produk hukum harus bersifat mengatur
2) produk hukum yang bernama undang-undang keatas dan peraturan daerah, penetapannya harus melibatkan rakyat setidak-tidaknya wakilnya.
3) dilihat dari segi isinya, isi produk hukum harus untuk kepentingan rakyat dan kepentingan umum.
4) dilihat dari segi pelaksanaannya harus untuk kepentingan umum dan kepentingan rakyat.
2) produk hukum yang bernama undang-undang keatas dan peraturan daerah, penetapannya harus melibatkan rakyat setidak-tidaknya wakilnya.
3) dilihat dari segi isinya, isi produk hukum harus untuk kepentingan rakyat dan kepentingan umum.
4) dilihat dari segi pelaksanaannya harus untuk kepentingan umum dan kepentingan rakyat.
Jika
dijumpai di dalam kenyataan fungsi hukum cenderung lebih mendukung kekuasaan
pemerintah serta implementasinya ia sesungguhnya tidak identik dengan tidak
benarnya hukum sebagai alat penegakkan demokrasi. Tidak terlihatnya kemampuan
hukum sebagai alat untuk menegakan demokrasi bukanlah disebabkan oleh faktor
hukum sendiri, tetapi karena hukum itu diabaikan, dimana politik dan kekuasaan
lebih penting dari pada hukum. Sementara disisi lain, lembaga negara yang telah
dibentuk berdasarkan hukum tidak pula berfungsi sebagaimana mestinya. Yang
terlihat justru politik lebih menentukan dari pada hukum.Pendeknya bila politik
adalah panglima, maka hukum hanya tinggal cita-cita.
Tegak
atau berfungsinya hukum sebagaimana mestinya tergantung dari semangat
penyelenggara negara dan sistem politik yang dipakai yang menjadi penopang
tegaknya hukum.Diakui bahwa hukum tidak dapat dijalankan tanpa kekuasaan,
tetapi apabila kekuasaan tidak terkendali yang muncul justru kekuasaan dan
kesewenang-wenangan dan ketidak adilan.Dapat atau tidaknya hukum sebagai
penegak demokrasi dan keadilan tergantung kepada sistem politik yang
dipakai.Dari sistem politiklah, apakah hukum dapat berfungsi sebagai alat
penegakkan demokrasi dan keadilan.Sebab sistem politik yang dipakai suatu
negara menentukan produk hukum.Sistem politik otoriter atau non-demokratis
melahirkan hukum-hukum yang cendrung ortodok/ konservatif.Sedangkan sistem
politik demokratis melahirkan hukum-hukum yang responsif/populistik.Adalah
sulit untuk menempatkan hukum sebagai alat penegakan demokrasi apabila bangunan
dasar hukum represip, ortodok/konservatif.
Bangunan
hukum yang demikian menjadikan hukum cendrung dirasakan sebagai penindasan dan
pelecehan terhadap hak-hak asasi warga negara.Hukum melembagakan disprivile
dengan menekankan kewajiban dan tanggung jawab, bukan pada hak-hak yang
dipunyai oleh golongan-golongan yang tidak berkuasa.Golongan miskin yang
memiliki ketergantungan menjadi sasaran bekerjanya lembaga-lembaga atau
birokrasi tertentu maupun distimatisasi oleh klasifikasi-klasifikasi
resmi.Hukum represif mengorganisasi pengamanan sosial atas “klas-klas
berbahaya” dengan mengkriminalisasikan perilaku-perilaku tertentu.Dalam keadaan
sistem politik otoriter dengan outputnya hukum represif/konservatif, maka jelas
hukum lebih dirasakan sebagai penindasan dan legitimasi kekuasaan bagi penguasa
(pemerintah).
Tidak
demikian halnya apabila suatu negara (pemerintahan) menjalankan sistem politik
yang demokratis.Bangunan dasar hukum dalam sistem politik demokratis adalah
responsif.Hukum lebih bertujuan agar hukum lebih tanggap terhadap kebutuhan
terbuka pada pengaruh dan lebih efektif dalam menanggapi masalah-masalah
sosial. Tujuan serupa itu bisa terwujud apabila sistem politik yang dipakai
demokrasi, karena sistem politik demokratis bercirikan: adanya lebih dari satu
partai politik. tersebut bebas berkompetisi satu sama lain untuk mendapatkan
kekuasaan politik; kompetisi politik dilakukan secara terbuka dan didasarkan
pada aturan permainan yang tetap dan telah diterima; memasuki dan merekrut (recruitment)
untuk mendapatkan posisi-posisi kekuasaan politik adalah terbuka; adanya
pemulihan secara berkala (period) dan yang bersifat umum (a wide
frachi); golongan penekan (presure groups) diberi kesempatan untuk
mempengaruhi pemerintah dalam pengambilan keputusan; kebebasan-kebebasan dasar
manusia (civil liberties) seperti kebebasan berbicara dan menganut agama
dan kebebasan untuk tidak ditahan secara tidak sah (freedom from arbitracy
arrest) diakui dan dilindungi oleh pemerintah; Kekuasaan peradilan bebas
tidak memihak; media masa seperti televisi, radio, surat kabar tidak dimonopoli
oleh pemerintah dan dalam batas-batas tertentu dapat mengkritik pemerintah.
2.8
Demokrasi di
Indonesia
Indonesia sebagai salah satu Negara yang menganut paham
demokrasi, karena sistem pemerintahan demokrasi ini dianggap baik untuk menjaga
kestabilan suatu bangsa dalam menjalankan roda pemerintahan negara.Dalam hal
demokrasi dikenal adanya kedaulatan adalah di tangan rakyat, sehingga secara
ekonomi Indonesia adalah negara demokrasi.Segala sesuatu berasal dari, oleh dan
untuk rakyat adalah inti dari konsep pemerintahan yang demokratis, sehingga
dapat menjamin kebebasan masing-masing individu dalam suatu negara untuk
bergerak mengembangkan dan melakukan hal yang mereka inginkan.
Indonesia menganut paham Demokrasi Pancasila yang berbeda
dengan demokrasi liberal.Demokrasi liberal meletakkan kebebasan individu yang
toleran sebagai urgensi kehidupan negara dan masyarakat.Oleh karena itu kontrol
rakyat dan atau wakilnya kepada penguasa dan negara adalah prinsip yang tak
bisa ditawar.Dalam konteks ini C.F. Strong mengemukakan; negara
konstitusional sekarang ini harus didasarkan atas suatu sistem perwakilan yang
demokratis yang menjamin kedaulatan rakyat.Mengenai hal ini harus tercermin
dalam konstitusi negara tersebut. Sedangkan perihal bagaimana pelaksanaan
Demokrasi Pancasila dalam arti bentuknya, maka pertama-tama harus dilihat dalam
UUD 1945 beserta penjelasannya, meskipun ini bukanlah satu-satunya cara untuk
melaksanakan Demokrasi Pancasila.
Dalam kesempatan ini yang terpenting adalah, apakah hukum
dan pelaksanaan hukum di negara Indonesia akan berfungsi dan memainkan
peranannya sangat ditentukan oleh keinginan melaksanakan UUD 1945 secara
konsekuen. UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi di dalam UUD 1945 termuat
cita-cita bangsa dan arah kehidupan bernegara dan berbangsa, termasuk di
dalamnya keberadaan hukum dalam kehidupan negara.
Reformasi politik dan reformasi ekonomi yang terjadi pada
tahun 1998, telah memperbaharui norma-norma dan struktur pengambilan keputusan
di bidang politik.Sehingga dapat mengurangi faktor-faktor negatif yang dapat
membebani sektor perekonomian. Seperti adanya monopoli, korupsi, dan
bentuk-bentuk penyimpangan lain. Sedangkan, reformasiekonomi dapat mendorong
percepatan terjadinya proses demokratisasi. Namun, kedua hal tersebut apabila
dijalankan sekaligus, tetap mengandung risiko.Sehingga diperlukan sinergi dalam
pelaksanaan kedua hal tersebut. Proses demokratisasi di Indonesia yang
dihasilkan oleh gerakan reformasi di tahun 1998 telah merubah secara
substansial sistem bernegara bangsa kita dan membuat Indonesia sekarang menjadi
negara demokrasi ketiga terbesar di dunia.
Indonesia meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi dan pemerataan
pendapatan itu dapat dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan.Untuk itu
diperlukan adanya budaya hukum yang dapat mengakomodasi tujuan-tujuan tersebut
(terciptanya kesejahteraan rakyat), sehingga dapat menjaga integrasi dan
persatuan nasional.Hal tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan
perdagangan dan industri, serta berfungsi memajukan keadilan sosial dan
kesejahteraan manusia. Dalam mencapai tujuan terciptanya kesejahteraan rakyat
dengan proses demokratisasi dalam pembangunan ekonomi, diperlukan adanya
institusi hukum dan profesi hukum yang baik. Hal ini menjadi bertambah penting
karena bangsa kita berada dalam era globalisasi, artinya harus bersaing dengan
bangsa-bangsa lain.
Proses demokrasi yang sedang berlangsung di Indonesia (di
tingkat Negara atau state), belum terlihat dampaknya bagi kesejahteraan rakyat.
Proses tersebut antara lain adalah kebijakan desentralisasi (otonomi daerah),
kebebasan pers, kebebasan berserikat, meningkatnya peran parlemen,
berlangsungnya pemilihan umum (pemilu) yang bebas, dan pemilihan presiden dan
kepala daerah secara langsung.Tingginya angka penduduk miskin dan pengangguran,
rendahnya taraf pendidikan dan kesehatan, merupakan persoalan yang mencerminkan
kondisi sosial-ekonomi bangsa kita. Sehingga hal tersebut menjadi problem dalam
mewujudkan kesejahteraan rakyat.Berbagai masalah tersebut diperparah dengan
adanya bencana alam yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan.Maraknya perkara
korupsi dan penyalahgunaan wewenang, serta merosotnya karakter dan harga diri
bangsa. Ditambah lagi dengan merebaknya pornografi dan siaran tv yang merusak
akhlak bangsa. Sehingga hal tersebut menjadikan generasi muda Indonesia sebagai
manusia konsumtif, berbudaya instan, tanpa idealisme, dan pada akhirnya dapat
melemahkan rasa nasionalisme dan patriotisme.
Demokrasi di Indonesia terkesan hanya untuk mereka dengan
tingkat kesejahteraan ekonomi yang cukup.Sedangkan bagi golongan ekonomi bawah,
demokrasi belum memberikan dampak ekonomi yang positif buat mereka.Inilah
tantangan yang harus dihadapi pemerintah.Hal tersebut merupakan salah satu tantangan
terberat yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini.Karena, demokrasi dalam arti
sebenarnya terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia. Dengan demikian, hal itu
merupakan sesuatu yang harus dikelola agar menghasilkan output yang baik.
Sehingga setiap masyarakat Indonesia dapat terpenuhi haknya untuk menyampaikan
pendapat, berkumpul, berserikat dan bermasyarakat.
Harapan dari adanya demokrasi yang mulai tumbuh adalah ia
memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Misalnya, demokrasi mampu
memaksimalkan kesejahteraan rakyat dan distribusinya mampu mengurangi
kemiskinan.Disamping itu, demokrasi diharapkan bisa menghasilkan pemimpin yang
lebih memperhatikan kepentingan rakyat banyak seperti masalah kesehatan dan
pendidikan.Tidak hanya itu, demokrasi diharapkan mampu menjadikan negara kuat.
Demokrasi di negara yang tidak kuat akan mengalami masa transisi yang panjang.
Dan ini sangat merugikan bangsa dan negara. Demokrasi di negara akan berdampak
positif bagi rakyat. Sedangkan, demokrasi di negara berkembang seperti
Indonesia tanpa menghasilkan negara yang kuat justru tidak akan mampu
mensejahterakan rakyatnya.
Harapan rakyat banyak tentunya adalah pada masalah kehidupan
ekonomi mereka serta bidang kehidupan lainnya.Demokrasi membuka celah
berkuasanya para pemimpin yang peduli dengan rakyat dan sebaliknya bisa
melahirkan pemimpin yang buruk. Harapan rakyat akan adanya pemimpin yang peduli
di masa demokrasi ini adalah harapan dari implementasi demokrasi itu sendiri.
Di masa transisi ini, implementasi demokrasi masih terbatas pada kebebasan
dalam berpolitik, sedangkan masalah ekonomi masih terpinggirkan.Maka muncul
kepincangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Politik dan ekonomi adalah
dua sisi yang berbeda dalam sekeping mata uang, maka masalah ekonomi pun harus
mendapat perhatian yang serius dalam implementasi demokrasi agar terjadi
penguatan demokrasi.
Semakin rendahnya tingkat kehidupan ekonomi rakyat akan
berdampak buruk bagi demokrasi karena kuatnya bidang politik ternyata belum
bisa mengarahkan kepada perbaikan ekonomi. Melemahnya ekonomi akan berdampak
luas kepada bidang lain, seperti masalah sumber daya manusia. Sumber daya
manusia yang lemah jelas tidak bisa memperkuat demokrasi, bahkan justru bisa
memperlemah demokrasi. Demokrasi di Indonesia memberikan harapan akan tumbuhnya
masyarakat baru yang memiliki kebebasan berpendapat, berserikat, berumpul,
berpolitik dimana masyarakat mengharap adanya iklim ekonomi yang kondusif.
Untuk menghadapi tantangan dan mengelola harapan ini agar menjadi kenyataan,
dibutuhkan kerjasama antar kelompok dan partai politik agar demokrasi bisa
berkembang ke arah yang lebih baik.
2.9
Peranan Hukum dan Demokrasi dalam Pembangunan
Dilatar belakangi cita-cita yang tertuang dalam kalimat
“masyarakat adil dan makmur”, maka pembangunan telah dipilih sebagai
satu-satunya kendaraan yang dianggap paling tepat untuk membawa bangsa
Indonesia menuju kearah sana. Dalam hal ini, pemerintah sejak tiga dasawarsa
terakhir telah menjadikan pembangunan di bidang ekonomi sebagai tulang punggung
pembangunan nasional.Sikap suatu pemerintah dapat terlihat dari
kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan tersebut untuk mencapai
kepentingan nasional negaranya.Termasuk didalamnya adalah hal perekonomian.
Pemerintah Indonesia pernah menerapkan kebijakan deregulasi ekonomi yang
menyangkut 3 aspek, antara lain yaitu:
1)
untuk menyehatkan persaingan pasar dengan membuka kesempatan bagi pendatang
baru.
2) mengurangi campur tangan pemerintah dalam hal pengelolaan badan usaha.
3) pengambilan keputusan produksi maupun harga.
2) mengurangi campur tangan pemerintah dalam hal pengelolaan badan usaha.
3) pengambilan keputusan produksi maupun harga.
Melihat hal tersebut, maka peranan hukum dalam pembangunan
ekonomi dan modernisasi masih sering kali diperdebatkan.Perdebatan ini
merupakan sebagian dari perdebatan yang lebih luas, tentang peranan hukum di
dalam masyarakat.Lembaga hukum adalah salah satu di antara
lembaga/pranata-pranata sosial, seperti juga halnya keluarga, agama, ekonomi,
perang atau lainnya. Hukum bagaimanapun sangat dibutuhkan untuk mengatur
kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspeknya, apakah itu kehidupan sosial,
kehidupan politik, budaya, pendidikan apalagi yang tak kalah pentingnya adalah
fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi.Dalam kegiatan
ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang
terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan
sumber ekonomi dilain pihak sehingga konflik antara sesama warga dalam
memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi.
Peranan hukum untuk melindungi, mengatur dan merencanakan
kehidupan ekonomi sehingga dinamika kegiatan ekonomi itu dapat diarahkan kepada
kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat sebagaimana dikemukakan oleh
Thomas Aquinas dalam Suma Theologica. Hukum bukan hanya bisa membatasi dan
menekan saja, akan tetapi juga memberi kesempatan bahkan mendorong para warga
untuk menemukan berbagai penemuan yang dapat menggerakkan kegiatan ekonomi
negara. Dan pada dasarnya setiap kegiatan atau aktivitas manusia perlu diatur
oleh suatu instrumen yang disebut sebagai hukum.Hukum disini direduksi
pengertiannya menjadi perundang-undangan yang dibuat dan dilaksanakan oleh
Negara.
Dengan adanya globalisasi ekonomi, maka menimbulkan akibat
yang besar sekali pada bidang hukum.Globalisasi ekonomi menyebabkan terjadinya
globalisasi hukum.Globalisasi hukum tersebut tidak hanya didasarkan kesepakatan
internasional antar bangsa, tetapi juga pemahaman tradisi hukum dan budaya
antara barat dan timur.Globalisasi di bidang kontrak-kontrak bisnis
internasional sudah lama terjadi.Karena negara-negara maju membawa transaksi
baru ke negara berkembang, maka mau tidak mau mereka yang dari negara-negara
berkembang menerima model-model kontrak bisnis internasional tersebut.
Hal itu disebabkan bisa karena sebelumnya tidak mengenal
model tersebut atau dapat juga karena posisi tawar yang lemah. Oleh karena itu
tidak mengherankan, perjanjian patungan (joint venture), perjanjian waralaba
(franchise), perjanjian lisensi, perjanjian keagenan, hampir sama di semua
negara. Konsultan hukum suatu negara dengan mudah mengerjakan
perjanjian-perjanjian semacam itu di negara-negara lain.Lebih lanjut mengenai
hal tersebut, Prof. Erman Rajagukguk berpendapat bahwa persamaan
ketentuan-ketentuan hukum berbagai negara bisa juga terjadi karena suatu negara
mengikuti model negara maju berkaitan dengan institusi-institusi hukum untuk
mendapatkan akumulasi modal.Tuntutan keterbukaan (transparency) yang semakin
besar, berkembangnya kejahatan internasional dalam pencucian uang (money
laundering) dan insider trading mendorong kerjasama internasional. Dibalik
usaha keras menciptakan globalisasi hukum, masih menurut Prof. Erman, tidak ada
jaminan bahwa hukum tersebut akan memberikan hasil yang sama yang di semua
tempat. Hal mana dikarenakan perbedaan politik, ekonomi dan budaya.
Friedman, mengatakan bahwa tegaknya peraturan-peraturan
hukum tergantung kepada budaya hukum masyarakatnya. Budaya hukum masyarakat
tergantung kepada budaya hukum anggota-anggotanya yang dipengaruhi oleh latar
belakang pendidikan, lingkungan budaya, posisi atau kedudukan, bahkan
kepentingan-kepentingan.Melihat hal tersebut sudah menjadi satu keniscayaan,
bahwa pembangunan ekonomi di suatu negara, apalagi secara khusus negara
berkembang, hukum memiliki peranan yang besar untuk turut memberi peluang
pembangunan ekonomi. Pelaksanaan roda pemerintahan dengan demokratis, dengan
menggunakan hukum sebagai instrument untuk merencanakan dan melaksanakan
program pembangunan yang komprehensif, akan membawa negara ini menuju
masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang di cita-citakan.
Indonesia berbeda dengan negara maju seperti Amerika dan
Inggris.Jika di kedua negara tersebut, mereka menempuh pembangunan secara
berturut-turut dari yang pertama, meciptakan persatuan dalam negaranya, kedua,
menggalakkan industrialisasi, dan yang ketiga, mewujudkan kesejahteraan
sosial.Urutan pembangunan negara seperti yang di tempuh kedua negara tersebut
di atas, adalah merupakan suatu langkah ideal untuk mewujudkan negara yang
kokoh, dengan dukungan ekonomi dan warga yang solid.Namun demikian untuk
Indonesia hal ini tidak mungkin kita jalankan secara satu persatu, melainkan
harus sekaligus.Menciptakan persatuan, menggalakkan pembangunan dan mewujudkan
kesejahteraan harus di lakukan secara bersamaan.Kondisi tersebut di atas,
memang memberi peluang terciptanya ketidakharmonisan pencapaian tujuan
pembangunan hukum.Terlebih lagi jika aparat yang menjalankan agenda tersebut
tidak paham dengan kondisi kenegaraan (warga) sehingga justru tidak satupun
dari tiga agenda yang di jalankan tersebut dapat terwujud sesuai dengan
harapan.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Penegakan hukum adalah proses
dilakukannya upaya untuk tegaknya atau
berfungsinya norma-norma hukum secara nyata
sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas
atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
Aparatur penegak
hukum mencakup pengertian mengenai institusi
penegak hukum dan aparat (orangnya) penegak
hukum. Dalam arti sempit, aparatur penegak hukum
yang terlibat dalam proses tegaknya hukum
itu, dimulai dari saksi, polisi, penasehat
hukum, jaksa, hakim, dan petugas sipir
pemasyarakatan.
Indonesia sebagai salah satu Negara
yang menganut paham demokrasi, karena sistem pemerintahan demokrasi ini
dianggap baik untuk menjaga kestabilan suatu bangsa dalam menjalankan roda
pemerintahan negara.Dalam hal demokrasi dikenal adanya kedaulatan adalah di
tangan rakyat, sehingga secara ekonomi Indonesia adalah negara demokrasi.
3.2 Saran
\
Kita sebagai generasi penerus bangsa dan sebagai mahasiswa
sudah semestinya membantu pemerintah untuk terus menegakkan hukum di indonesia.
Peningkatan pemahaman terhadap
konsep dasar demokrasi dalam penegakan hokum kepada seluruh komponen masyarakat perlu lebih
ditumbuh kembangkan dan diperdalam, sesuai doktrin hukum yang bersifat
universal, yaitu hukum sebagai sarana pendidikan dan pembaharuan
masyarakat (social reform). Dan karena itu ketidaktahuan atau
kekurang pahaman masyarakat akan hukum tentang penegakan hokum dalam konsep demokrasi Indonesia tidak boleh
dibiarkan tanpa usaha sosialisasi dan pembudayaan hukum secara sistematis.
Penguasa negara
harusnya bisa memproyeksikan dan men-real-kan ( menjadi kenyataan ) sebuah
tujuan negara yang terkandung dalam alinea IV UUD NRI 1945. Dengan tidak
bertindak sewenang-wenang. Rakyat juga harus membantu mewujudkannya dengan
mematuhi segala peraturan perundang-uandangan yang ada dalam negara indonesia,
serta membantu pemerintah dalam mewujudkan negara aman, dan makmur.
Kami menyadari makalah ini masih
mempunyai kekurangan dan demi
penyempurnaan makalah ini.maka kami membutuhkan kritik dan saran yang bersifat
positif/membangun dari pembaca.dan semoga makalah ini bermanfaat untuk pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Plato: The Laws, Penguin Classics, edisi tahun 1986. Diterjemahkan dan diberi kata pengantar oleh Trevor J.Saunders.
Jimmly Asshidiqie, Pokok Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta : PT.Bhuana Ilmu Populer,2008,
Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta : FH UII Press, 2004,
Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Ichtiar, Jakarta, 1962,
B. Arief Sidharta, “Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum”, dalam Jentera (Jurnal Hukum), “Rule of Law”, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Jakarta, edisi 3 Tahun II, November 2004,
Dahlan Thaib, et al, Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta : Rajagrafindo Persada,2008,
Jimmly Asshidiqie, Konstitusi dan konstitusionalisme, Jakarta : Konstitusi Press, 2005,
Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran kekuasaan Indonesia, MKRI dan PSHTN FH UII, Jakarta, 2005
Leonard Kunarto, Merenungi Kiprah Polri menghadapi Gelora Anarkhi 2, Cipta Manunggal, Jakarta, 1999,
W Levy (Editor), Judicial Review, Sejarah Kelahiran, Wewenang dan Fungsinya dalam Negara Demokrasi, Cetakan Pertama, Penerbit Nuansa dan Penerbit Nusa Media, Bandung. 2005
Plato: The Laws, Penguin Classics, edisi tahun 1986. Diterjemahkan dan diberi kata pengantar oleh Trevor J.Saunders.
Jimmly Asshidiqie, Pokok Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta : PT.Bhuana Ilmu Populer,2008,
Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta : FH UII Press, 2004,
Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Ichtiar, Jakarta, 1962,
B. Arief Sidharta, “Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum”, dalam Jentera (Jurnal Hukum), “Rule of Law”, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Jakarta, edisi 3 Tahun II, November 2004,
Dahlan Thaib, et al, Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta : Rajagrafindo Persada,2008,
Jimmly Asshidiqie, Konstitusi dan konstitusionalisme, Jakarta : Konstitusi Press, 2005,
Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran kekuasaan Indonesia, MKRI dan PSHTN FH UII, Jakarta, 2005
Leonard Kunarto, Merenungi Kiprah Polri menghadapi Gelora Anarkhi 2, Cipta Manunggal, Jakarta, 1999,
W Levy (Editor), Judicial Review, Sejarah Kelahiran, Wewenang dan Fungsinya dalam Negara Demokrasi, Cetakan Pertama, Penerbit Nuansa dan Penerbit Nusa Media, Bandung. 2005
REFERENSI:
- Ridwan Effendi, Elly Malihah, (2007). Pendidikan Lingkungan Sosial Budaya dan Teknologi. Yasindo Muli Aspek, Bandung
- Elly M. Stiadi, dkk (2006). Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
- Sumarsono, S, dkk. (2001). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia
- Koentjaraningrat (Ed), (1975). Manusia dan Kebudayaan di Indonesia. Jakarta: Jambatan.
- Boy Yendra Tamin(2012). Demokrasi dan Hukum di Indonesia. [online] diakses 08 Oktober 2013. Tersedia: http://boyyendratamin.blogspot.com/2012/04/demokrasi-dan-hukum-di-indonesia.html
- ____ (2012). Peranan hukum dalam demokratisasi dan pembangunan ekonomi di Indonesia. [online] diakses 08 Oktober 2013. Tersedia: http://bagoesseto.wordpress.com.
- Muntoha (2009). Demokrasi dan Negara Hukum. Jurnal Hukum no 3 vol. 16. 379-395.